KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173/P/2017
TENTANG
PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KURIKULUM
2013 UNTUK BUKU TEKS PELAJARAN TEMATIK SEMESTER 1 UNTUK KELAS I, II,
IV, DAN V, TEMATIK SEMESTER 2 UNTUK KELAS I DAN IV, PENDIDIKAN AGAMA DAN
BUDI PEKERTI UNTUK KELAS I, II, IV, V, VII, VIII, X, DAN XI SERTA MATA
PELAJARAN UNTUK KELAS VII, VIII, X, DAN XI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi.
- Bahwa
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2016 tentang
Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum
menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1
untuk Kelas II dan V, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas II,
V, VIII, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VIII dan XI Kurikulum
2013 sehingga perlu dicabut.
- Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1
untuk Kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII,
X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah kali diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016
tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks
Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN
TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
UNTUK BUKU TEKS PELAJARAN TEMATIK SEMESTER 1 UNTUK KELAS I, II, IV, DAN
V, TEMATIK SEMESTER 2 UNTUK KELAS I DAN IV, PENDIDIKAN AGAMA DAN BUDI
PEKERTI UNTUK KELAS I, II, IV, V, VII, VIII, X, DAN XI SERTA MATA
PELAJARAN UNTUK KELAS VII, VIII, X, DAN XI.
KESATU :
Menetapkan
Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk
Kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII,
X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Pada
saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 327/P/2016 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi
Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Kelas I sampai dengan Kelas
XII Semester 1 dan Semester 2 Kurikulum 2006, serta Kelas I sampai
dengan Kelas VI Semester 1, Kelas I dan Kelas IV Semester 2, Kelas VII
sampai dengan Kelas XII Semester 1 dan Semester 2 Kurikulum 2013 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Katalog SD-SMP
Daftar Harga Terlampir
Keterangan Zona :
Zona I, Wilayah/Provinsi : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten
Zona II, Wilayah/Provinsi : Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan Sumatera Selatan.
Zona III, Wilayah/Provinsi :
Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan
Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii)
Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias
Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud),
Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Uno-Uno, (iii)
Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara
(Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan
Gorontalo.
Zona IV, Wilayah/Provinsi :
Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh
Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas,
dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii)
Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi)
Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai
Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii)
-20-
Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka),
Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu,
(ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i)
Nunukan, (ii) Malinau.
Zona V, Wilayah/Provinsi : Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Terdapat tambahan 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam Zona V, yaitu:
(1) Aceh Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias
Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Solok Selatan, (9) Pesisir
Barat, (10) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan,
(13) Belu, (14) Alor, (15) Lembata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote
Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya,
(22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26)
Banggai Kepulauan, (27) Tujo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30)
Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34)
Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna,
(38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, (42)
Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud.
HOTLINE Hubungi Kami di Contact
PENGIRIMAN dengan Kurir Terpercaya
Related Product :