KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 377/P/2019
TENTANG
SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH KURIKULUM 2013
UNTUK BUKU TEMATIK, PENDIDIKAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI,
SERTA MATA PELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 341/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 093/P/2018 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 297/P/2018 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar untuk Buku
Tematik Kelas III dan Kelas VI Semester 2, sehingga perlu disesuaikan;\
- Bahwa biaya bahan baku dalam memproduksi buku teks pelajaran mengalami perubahan sehingga berpengaruh pada spesifikasi dan harga eceran tertinggi buku teks pelajaran yang telah ditetapkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Tematik, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Mata Pelajaran;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana. Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
Untuk lebih jelasnya silahkan
download file PDF di bawah Ini :
Download Salinan Kepmen 377.P
Read More
HOTLINE Hubungi Kami di Contact
PENGIRIMAN dengan Kurir Terpercaya
Related Product :